Orang Tua Murid Curhat PPDB DKI Tak Adil, Anies Diminta Beri Penjelasan

Orang Tua Murid Curhat PPDB DKI Tak Adil, Anies Diminta Beri Penjelasan, naviri.org, Naviri Magazine, naviri majalah, naviri

Naviri Magazine - Politikus Partai Demokrat, Jansen Sitindaon menerima curhatan dari orang tua murid yang merasa Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB DKI Jakarta tidak adil.

Lantaran tidak begitu paham dengan PPDB, Jansen lantas meneruskan keluhan ini kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Melalui cuitan di akun Twitter @jansen_jsp, ia menyampaikan keluhan orang tua murid itu.

"Nuwunsewu mas @aniesbaswedan. Saya tidak terlalu ngerti soal aturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) ini," cuit Jansen.

"Yang saya baca Ombusman dukung Pemda DKI. Itu aja," imbuhnya.

Jansen merasa Anies perlu menanggapi banyaknya keluhan dari orang tua murid terkait sistem PPDB DKI Jakarta.

"Tapi melihat banyaknya keluh kesah yang muncul, mungkin jenengan perlu beri penjelasan ulang kepada para orang tua didik ini," tulis Jansen disertai emotikon tangan bergaya namaste.

Dalam cuitan itu, Jansen juga melampirkan keluhan orang tua murid yang merupakan pemilik akun Twitter @AbuNasya2.

Abu merasa aturan baru PPDB DKI Jakarta tidak adil. Hal ini membuat anaknya menangis, sementara dia hanya bisa pasrah.

Menurut Abu, sistem penerimaan peserta didik baru melalui jalur zonasi di DKI Jakarta sebaiknya diperbaiki.

"Anakku MENANGIS, saya Orang Tua hanya bisa pasrah, tawakkal, berdoa & menulis twit ini. Aturan baru PPDB DKI Jakarta sangat Tidak adil dan aneh," tulis @AbuNasya2.

Ia menambahkan, "Mohon Pemprov DKI membatalkan & merivisi aturan penerimaan ZONASI yang aneh berdasarkan umur yang membuat suram pendidikan."

Warganet lain juga mengaku memiliki pengalaman serupa. Mereka pun meminta Jansen untuk menyuarakan keluhan tersebut.

Misalnya cerita @Arjuna_lreng, "Tolong suarakan bang..Anak saya pun sampe sekarang merasa bersalah gak lolos seleksi dia takut karena kalah nilai padahal dia gak lolos karena kalah umur dan sebagai orang tua saya bingung mau jelasin apa ke anak yang baru berumur 12 tahun 5 bulan yang gak pernah bolos dan rajin belajar."

Sementara netizen lain mengatakan kalau PPDB dengan jalur zonasi yang memakai sistem seleksi usia terjadi di seluruh Indonesia.

"Nasional ini bang, bukan di DKI saja, aturannya dari kementerian sepertinya, bantu colek pak Mentri bang.. makasih," kata @maulevant1.

"Sepertinya sistim PPDB zonasi seperti ini tidak hanya di DKI tetapi nasional, mungkin lebih tepat dikeluhkan kepada Kemendikbud," ujar @soeprie81.

Untuk diketahui, pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB tahun ajaran 2020/2021 di DKI Jakarta rencananya akan dimulai pada 15 Juni hingga 9 Juli 2020.

Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyiapkan beberapa jalur dan kuota PPDB untuk jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK.

Jika melalui jalur zonasi, calon peserta didik harus telah tinggal di suatu zona sekurang-kurangnya mulai 1 Juni 2019, dibuktikan dengan kartu keluarga (KK). Zona ditetapkan berdasarkan kelurahan atau irisan kelurahan.

Jalur zonasi PPDB DKI Jakarta hanya tersedia dari jenjang SD sampai SMA. Jalur zonasi tidak tersedia untuk jenjang SMK karena jurusan dan letaknya tidak bisa dilakukan dengan sistem zonasi.

Seleksi berdasarkan usia diberlakukan untuk calon peserta didik baru dari jalur zonasi.

Kuota peserta yang lolos berbeda-beda di setiap jenjang pendidikan. Untuk SD diambil 55 persen, sementara SMP dan SMA kuotanya 40 persen.

Related

News 4239433664348254545

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item