Masa Berlaku SIM Sekarang Tidak Lagi Sesuai Tanggal Lahir, Ini Penjelasannya

Masa Berlaku SIM Sekarang Tidak Lagi Sesuai Tanggal Lahir, Ini Penjelasannya, naviri.org, Naviri Magazine, naviri majalah, naviri

Naviri Magazine - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengatakan saat ini masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) tidak mengikuti tanggal lahir.

"Masa berlaku SIM akan berdasarkan tanggal pencetakan SIM," kata Sambodo saat dihubungi.

Penerapan aturan ini, kata Sambodo, itu sudah berlangsung sejak Oktober 2019. "Ketentuan ini berlaku sejak 7 Oktober 2019 dan berdasarkan ketentuan yang tertera di Perkap 9 tahun 2012."

Aturan ini dipertegas dengan diterbitkannya surat telegram rahasia dari Korlantas Polri nomor ST/2664/X/Yan.1.1./2019. Masih banyak masyarakat yang tak mengetahui aturan ini.

Meskipun aturannya berubah, Sambodo mengatakan masa berlaku SIM tetap dibuat lima tahun. Masyarakat tetap harus memperpanjang SIM seperti pada kebijakan Korlantas Polri sebelumnya.

Related

News 3523257854051292024

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item