Jerat dan Jebakan Judi Online yang Kini Marak di Indonesia (Bagian 3)


Uraian ini adalah lanjutan uraian sebelumnya (Jerat dan Jebakan Judi Online yang Kini Marak di Indonesia - Bagian 2). Untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik dan urutan lebih lengkap, sebaiknya bacalah uraian sebelumnya terlebih dulu.

Akar masalahnya ialah kemudahan mengakses situs judi, belum optimalnya proteksi pengelola negara, dan yang paling utama juga para pengelola negara ini memberikan contoh perilaku. Misalnya kasus anggota dewan yang bermain judi daring ketika rapat berlangsung. 

“Kasus ini akan mudah diimitasi oleh masyarakat (Generasi Z juga). Masyarakat Indonesia ini masih kental menganut sistem patron-klien, perilaku pemimpin-pengikut,” tutur Nia. 

Guna mengatasi permasalahan sosial ini, dari sisi pengelola negara bisa mengonstruksi peraturan larangan untuk bermain judi daring; pemerintah memproteksi dengan memfilter aplikasi atau situs yang bisa digunakan oleh masyarakat. 

Membuang Masa Produktif 

Dalam ranah judi, revolusi digital saat ini juga tak melulu baik bagi publik. Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia Yohanna Gultom berujar dampak mikro bagi perusahaan judi daring ialah perusahaan itu gampang sekali mencari orang yang ingin bermain. Potensi judi daring mendapatkan keuntungan yang lebih besar ketimbang judi konvensional pun bisa terjadi. 

"Dengan daring, jangkauannya lebih luas. Orang tak perlu keluar biaya transportasi untuk datang, orang bisa gampang mengaksesnya. Saya mengasumsikan mereka mendapatkan profit yang lebih besar," ucap Yohanna. "Apalagi jika penegakan hukum tak berjalan efektif." 

Makin tak efektif bila aparat penegak hukum menjadi beking bisnis perjudian. Generasi Z rata-rata cenderung belum memiliki penghasilan mandiri, maka ini juga berdampak kepada mereka. Judi bukanlah sesuatu yang produktif dan tak mungkin orang menjadi kaya terus-menerus karena berjudi. "Apalagi dengan sistem sedemikian rupa. Walaupun dia untung, tapi banyak kerugian," kata Yohanna. 

Efek lain yang lebih berbahaya, lanjut dia, adalah mentalitas. Generasi Z adalah generasi yang banyak terpengaruh oleh teknologi dan gawai, lantas dua hal tersebut menjadi "tradisi" mereka. "Kecenderungan Generasi Z, banyak dari mereka yang memang mau 'jalan cepat' untuk berhasil, gampang mendapatkan penghasilan besar. Adanya judi daring, mereka melihat peluang yang ditawarkan," terang Yohanna. 

Generasi Z yang berusia 20 atau 21 tahun, misalnya, mereka bisa tergolong usia produktif untuk bekerja dan/atau sebagai mahasiswa, atau mereka tak dapat pekerjaan lantaran kurangnya penyerapan tenaga kerja, sehingga keinginan mendapatkan duit banyak juga jadi penyebab mereka terjun ke dunia judi daring karena ekspektasi tinggi akan keuangan. 

Karena "melek" digital, generasi ini pun dapat mencari hasil riset, jurnal, atau apa pun yang menginformasikan perihal kerugian judi daring. Tujuannya agar mereka tidak terjebak dalam pusaran tersebut. "Sehingga mereka sendiri yang akan menghitung untung dan ruginya. Berikan fakta kepada mereka bahwa judi daring bukanlah pilihan rasional," ucap Yohanna. 

Dampak bagi perekonomian nasional pun bisa terjadi seperti domino, lanjut Yohanna. Generasi Z yang ditangkap karena terlibat judi, lalu mendekam di penjara, maka dalam jangka panjang, mereka akan kehilangan potensi memanfaatkan produktivitas. Meski belum ada angka pasti jumlah masyarakat kelompok Gen Z yang terlibat dalam permainan judi online, namun fenomena ini dapat menjadi ancaman bagi ambisi besar bonus demografi 2030. 

Berantas Pertaruhan 

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan berkata, Korps Bhayangkara terus memberantas judi daring. Bahkan jika ada pelaku judi daring yang menjadi buron di luar negeri, maka Polri akan bekerja sama dengan penegak hukum negara tersebut. "Kami menerbitkan red notice, pendekatan police to police," ucapnya. 

Cara pemberantasan lainnya yakni Polri membentuk tim gabungan bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna mengetahui laporan hasil analisis. Merujuk pada laporan itu polisi dapat menjerat pelaku judi dengan pasal pencucian uang, selain penerapan pasal judi. 

Polri menggunakan tiga pola penanganan judi daring yakni preemtif (mengimbau masyarakat soal bahaya perjudian), preventif (melakukan patroli siber berkelanjutan), dan represif (penegakan hukum). "Kami bekerja sama dengan Kementerian Kominfo untuk pemblokiran (situs judi daring) dan menyelidiki pengelola situs," ujar Ramadhan. 

Banyak pelaku judi daring yang berlindung di balik negara-negara yang melegalkan judi, maka upaya pencegahan untuk kesadaran masyarakat Indonesia terus digencarkan. Bagi anak yang terlibat dalam bisnis ini dan berhadapan dengan hukum, maka penegak hukum akan menerapkan undang-undang khusus yang berlaku. 

Hingga awal September, polisi telah membekuk ratusan tersangka judi daring. "Tercatat ada 866 tersangka yang ditangani untuk kasus judi daring, di luar kasus judi konvensional," tutur Ramadhan. 

Publik juga bisa berperan serta untuk mencegah praktik judi daring, yakni dengan melaporkan kepada kepolisian jika ada dugaan tersebut. Sisi lain, bila ada anggota Polri yang berkelindan dalam bisnis itu maka akan ditindak sesuai dengan peraturan. 

Related

News 7465551147608107288

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item