RUU Omnibus Law, Pemerintah Dinilai Otoriter dan Mau Seenaknya Sendiri

RUU Omnibus Law, Pemerintah Dinilai Otoriter dan Mau Seenaknya Sendiri, naviri.org, Naviri Magazine, naviri

Naviri Magazine - Pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi dipandang hendak bersikap otoriter melalui RUU Cipta Kerja (sebelumnya disebut Cipta Lapangan Kerja atau Cilaka). Salah satu yang disorot ialah Pasal 170 dalam draf aturan sapu jagat itu, yang menyebut bahwa pemerintah bisa mengubah undang-undang melalui peraturan pemerintah (PP).

"Dari aspek legal formal, undang-undang bisa dibatalkan oleh pemerintah, itu otoriter," kata Direktur Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti, di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

Ray mengatakan, UU tak bisa seenaknya diubah oleh pemerintah tanpa melibatkan DPR dan publik. Menurut dia, hal itu sama saja dengan melawan kehendak publik. "Sangat tidak demokratis," kata dia.

Pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti, mengatakan ketentuan ini bakal menabrak sistem hukum. Bivitri mengatakan, PP tak boleh memuat materi UU, apalagi menggantikannya. Dia menegaskan, hal ini merupakan pengetahuan dasar hukum Indonesia.

"Anak semester satu Fakultas Hukum pasti sudah tahu, dan yang bukan orang hukum pun harusnya paham soal kehidupan bernegara kita yang ada tata hukumnya, pasti mengerti," kata Bivitri.

Bivitri mengingatkan, ada hirarki peraturan perundang-undangan yang juga telah diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (diubah menjadi UU Nomor 15 Tahun 2019) Pasal 7.

Hirarki tersebut adalah Undang-undang Dasar 1945, Tap MPR, UU, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Daerah. Maknanya, kata Bivitri, setiap bentuk peraturan perundang-undangan ada materi muatan dan prosesnya sendiri, serta tak boleh bertentangan dengan yang ada di atasnya.

Dalam ayat (1) Pasal 170 draf itu tertulis bahwa dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja, pemerintah pusat berwenang mengubah ketentuan dalam UU tersebut dan/atau mengubah ketentuan yang tidak diubah dalam UU Cipta Kerja tersebut.

Dalam ayat (2) tertulis bahwa perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Adapun dalam ayat (3) tertulis bahwa dalam penerbitan PP pemerintah dapat berkonsultasi dengan pimpinan DPR.

"Harusnya DPR marah, mau dilangkahi begitu saja oleh pemerintah," kata Bivitri Susanti.

Menanggapi Pasal 170 ini, anggota DPR dari Fraksi Demokrat, Syarief Hasan, mengingatkan pemerintah agar tak mengeliminasi peran DPR lewat omnibus law Cipta Kerja. "Hak untuk melakukan legislasi itu kan ada di DPR, itu aja," kata Syarief di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

Syarief berujar, saat ini omnibus law RUU Cipta Kerja memang belum dibahas. Namun, dia mengingatkan, DPR memiliki tiga fungsi, yakni legislasi, anggaran, dan pengawasan. "Omnibus law lagi dibahas, kami lihat saja nanti hasilnya, tetapi jangan mengeliminasi fungsi daripada DPR," kata dia.

Ketua Badan Legislasi DPR, Supratman Andi Agtas, mengatakan, Undang-Undang Dasar 1945 telah mengatur bahwa pembuatan UU dilakukan oleh pemerintah dan DPR.

"Ketentuan UUD kan begitu. Jadi kalau kita bicara soal konstitusi, pembuatan UU itu lari ke peraturan konstitusi aja, apakah memungkinkan atau tidak," ujar politikus Gerindra ini.

Bivitri mengatakan, ketentuan Pasal 170 menunjukkan bahwa RUU Cipta Kerja dibuat dengan intensi yang sangat kuat untuk menghalalkan segala cara demi investasi, sampai-sampai menabrak sistem hukum itu sendiri.

Kedua, dia melanjutkan, RUU ini juga menggambarkan cara pandang pemerintah terhadap hukum. Dia menilai pemerintah menganggap hukum tak lebih sebagai alat pertumbuhan ekonomi.

"Jadi kalau ada hukum yang dalam tanda kutip menghambat, harus bisa segera diubah oleh pemerintah. Bahkan tanpa DPR," ujar dosen Sekolah Tinggi Hukum Jentera ini.

Pakar hukum tata negara, Refly Harun, menilai, adanya pasal ini menunjukkan pemerintah terkesan ingin memotong jalur (short cut) demi efektivitas. Refly pun mengingatkan bahwa pemerintah juga harus membangun sistem.

"Pemerintah menganggap dirinya bisa dipercaya, padahal kan enggak begitu. Kekuasaan kan harus dibagi, dikontrol, taat sistem dan asas," kata Refly.

Wakil Presiden, Ma'ruf Amin, meminta publik memahami tujuan pemerintah terkait omnibus law. Pemerintah, kata dia, semata-mata ingin memperbaiki kekurangan yang ada selama ini.

"(Untuk) mempermudah usaha, menghilangkan birokasi yang... deregulasi, semua itu. Mana aturan-aturan yang selama ini menghambat kami harus hilangkan," ucap Ma'ruf di Serang, Banten.

Related

News 3447755813972481105

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item